Powered By Blogger

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas soft skill pengantar telematika # ke 1


                                                                              Pengantar Telematika
Nama               : Uki Priyanto
Kelas               : 4KA14
N P M                         : 11108986
Mata Kuliah    : Pengantar Telematika #
Dosen              : Robby Chandra

1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan telematika!
Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah dalam bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Pertama kali memperkenalkan kata ini adalah penulis buku berjudul “L’informatisation de la Societe” yaitu Simon Nora dan Alain Minc pada tahun 1978.
Istilah telematika dari segi hukum adalah perkembangan sistem elektronik berbasis digital antara teknologi informasi dan media yang awalnya masing – masing berkembang secara terpisah. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari  TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai "the new hybrid technology" yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu atau populer dengan istilah "konvergensi". Semula Media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi dan komunikasi pada saat itu. Menurut Wikipedia, Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
•    Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
•    Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
•    Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).
2. Bidang apa saja yang terkait dengan telematika?
Ada berbagai macam bentuk dari telematika yang telah berkembang di banyak bidang. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya “tumpang tindih” karena berbagai kegiatan kerja dapat menggunakan telematika untuk menunjang kinerja dari usaha yang dilakukan. Berbagai macam bentuk tersebut adalah :
•    E-Government
E-government digunakan untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Contoh riil dari program e-government ini adalah adanya badan yang secara khusus mengurus hal – hal berkaitan dengan telematika yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesi (TKTI). Tim ini bertugas untuk mengkoordinasikan perencanaan dan mempelopori kegiatan dalam rangka meningkatkan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia. Salah satu target dari tim ini adalah pelaksanaan sistem pemerintahan secara online dalam bentuk situs di internet. Sehingga dengan adanya situs ini, pemerintah dapat menjalankan fungsinya via internet dan memberikan pelayanan yang transparan serta mudah diakses oleh masyarakat luas.
•    E-Commerce
Prinsip dasar dari e-commerce adalah proses jual beli yang dilakukan secara elektronik melalui internet. Proses jual beli yang dimaksud meliputi pemasangan iklan, melakukan pemesanan barang, melakukan pembayaran, sampai mengirim dokumen klaim. Karena e-commerce dapat diakses secara luas di seluruh dunia, maka proses jual beli pun terasa mudah sebab sudah tidak bergantung pada ruang dan waktu. Siapapun dapat membeli barang yang dijual di negara manapun dan kapanpun.
    E-Learning
E-learning merupakan contoh dari berkembangnya dunia pendidikan dari cara konvensional (tatap muka di kelas) ke cara yang lebih terbuka melalui internet. Hal ini dapat terjadi karena adanya teknologi telematika yang dapat menghubungkan pengajar dengan muridnya. Kegiatan seperti memberikan materi belajar, melakukan ujian, mengirim tugas, mengecek nilai dapat dilakukan secara elektronik.
Perkembangan e-learning didukung dengan banyaknya web bernuansa pendidikan yang dibangun sehingga memudahkan pengaksesan pendidikan oleh siapapun yang ingin belajar tanpa dibatasi oleh umur dan gender. Selain 3 bentuk telematika diatas, masih banyak lagi bentuk lainnya yang juga berkembang dengan pesat seperti e-research dan e-medicine. Bentuk telematika yang bukan web dapat dilihat dari penggunaan GPS, teleconference dan sistem 3G yang banyak dikembangkan pada telepon selular.

3. Pendukung/perangkat apa saja yang digunakan dalam telematika, sebutkan dan jelaskan!

            Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Salah satu fitur yang terdapat pada interface telematika seperti : Aplikasi Berbasis Web (berteknologi internet) yang tidak perlu diinstall di setiap client dan bisa jalan di sistem operasi apapun (Open System). Interface dalam telematika meliputi banyak hal,salah satu nya adalah video conference, Layanan video conference merupakan layanan komunikasi yang melibatkan video dan audio secara real time. Teknologi yang digunakan untuk layanan video conference komersial pada awalnya dikembangkan di atas platform ISDN (Integrated Switch Digital Network) dengan standar H.320. Perangkat-perangkat lainnya seperti : LCD Proyektor 7 9, Printer LazerJet/DeskJet/BubleJet 25 30, Ploter 1 1, Scanner 4 5, Digitizer. Dari Aplikasi Keselamatan dan Keamanan misalnya: SOS, Kontrol Jarak Jauh, Tracking Otomatis, dll. Aplikasi navigasi : informasi Trafiki, Cuaca, GPS, dll.
Aplikasi komunikasi : Handfree, SMS dan MMS, Video Call, dll. Hiburan : Musik, Video, Game, dll. Di bidang kesehatan misalnya: Respon Kecelakaan, Rekam Medis, Manajemen Sumber Daya, konsultasi Jarak jauh, dll. Di bidang pemerintahan : Layanan Kependudukan, Catatan Sipil, SIM, dll. Bidang pendidikan : E-Learning, Informasi Akademik, Pendaftaran Online, dll
Sedangkan,Infrastruktur komunikasi untuk mendukung teknologi telematika antara lain adalah jaringan seluler (HP), jaringan Satelit, jaringan Siaran Radio/TV, jaringan Titik Akses dan lainnya.

4. Apa keuntungan dan kerugian dari telematika?
Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain; dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri,
1.    Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
2.    Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
3.    Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
4.    Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
5.    Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
6.    Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan

Kerugian Telematika:
1.    Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
2.    Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
3.    Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
4.    Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
5.    Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.
6.    Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan olehhacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.5 Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Sumber referensi:
http://id.wikipedia.org
Jurnal, “Kejahatan Telematika Sebagai Kejahatan Transnasional” Oleh : Intan Innayatun
Soeparna
http://stttelematikacakrawala.wordpress.com
www.total.or.id

Rabu, 05 Oktober 2011

Siapa Bilang Rokok Haram?

Penulis: Buletin Jum’at At- Tauhid

Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang- orang kafir. Barang ini betul- betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan,
"Siapa bilang rokok haram!!" Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al- Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil !!!

Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang- orang yang berakal sehat.

Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung. Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter "mengharamkannya".
Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam "Al-Lajnah Ad- Da’imah" (Lembaga Fatwa).

* Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok
Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita. Seorang penanya berkata, "Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?"

Para ulama tersebut menjawab, "Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi- Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al- A’raaf: 157)

Adapun hukum sholat di belakangnya; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya.

Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al- Ifta' (9/408-409)]

* Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok

Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok. Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, "Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?"

Para ulama’ Al-Lajnah Ad- Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,

َﺭﺍَﺮِﺿ َﻻَﻭ َﺭَﺮَﺿ َﻻ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain". [HR. Ibnu Majah (2341)] Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah - Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-, "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…". (QS. Al- A’raaf: 157) Allah –Subhanahu- berfirman, "Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik- baik". Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad- Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]

* Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua

Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?! Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad- Da’imah menjawab, "Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi - Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

ِﺔَﻴِﺼْﻌَﻣ ﻲِﻓ ٍﻕﻮُﻠْﺨَﻤِﻟ َﺔَﻋﺎَﻃ َﻻ َّﻞَﺟَﻭ َّﺰَﻋ ِﻪَّﻠﻟﺍ

"Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)] Beliau juga bersabda,

ِﻑﻭُﺮْﻌَﻤْﻟﺍ ﻲِﻓ ُﺔَﻋﺎَّﻄﻟﺍ ﺎَﻤَّﻧِﺇ

"Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf". (HR. Al- Bukhoriy & Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al- Ifta' (15/113)]

* Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau

Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok. Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, "Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?"
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad- Da’imah menjawab, "Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]

* Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, "Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur- kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit".

Para ulama besar dalam Al- Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, "Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad- Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]

Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong- menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya, "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah". (QS. Al- Maa’idah: 2)

Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata "rokok" dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang- orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, " Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, "Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, "Benar". Wanita itu bertanya, "Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah - Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, "Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah - Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, "Demi Allah, sungguh aku telah membolak- balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan". Ibnu Mas’ud berkata, "Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi): "Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah". (QS. Al-Hasyr: 7) Wanita itu menjawab, "Ya". [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al- Marom (93)] Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh "rokok" dalam Al- Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, "Jelas ada!!". Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As- Sunnah.

Tugas Bahasa Indonesia 2#

KALIMAT DALAM BAHASA INDONESIA
I.              PENGERTIAN KALIMAT
Sekurang-kurangnya kalimat dalam ragam resmi, baik lisan maupun tertulis, harus memiliki subjek (S) dan predikat (P). kalau tidak memiliki unsur subjek dan unsur predikat, pernyataan itu bukanlah kalimat. Dengan kata yang seperti itu hanya dapat disebut sebagai frasa. Inilah yang membedakan kalimat dengan frasa.
Kalimat adalah satuan bahasa terkecil, dalam wujud lisan atau tulisan yang mengungkapkan pikiran yang utuh. Dalam wujud lisan kalimat diucapkan dengan suara naik turun, dan keras lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Dalam wujud tulisan berhuruf latin kalimat dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik. (.), tanda tanya (?) dan tanda seru (!).

II.            POLA KALIMAT DASAR
Setelah membicarakan beberapa unsur yang membentuk sebuah kalimat yang benar, kita telah dapat menentukan pola kalimat dasar itu sendiri. Berdasarkan penelitian para ahli, pola kalimat dasar dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.
1. KB + KK : Mahasiswa berdiskusi.
2. KB + KS : Dosen itu ramah.
3. KB + KBil : Harga buku itu sepuluh ribu rupiah.
4. KB + (KD + KB) : Tinggalnya di Palembang.
5. KB1 + KK + KB2 : Mereka menonton film.
6. KB1 + KK + KB2 + KB3 : Paman mencarikan saya pekerjaan.
7. KB1 + KB2 : Rustam peneliti.
Ketujuh pola kalimat dasar ini dapat diperluas dengan berbagai keterangan dan dapat pula pola-pola dasar itu digabung-gabungkan sehingga kalimat menjadi luas dan kompleks.




III.           JENIS KALIMAT MENURUT STRUKTUR GRAMATIKALNYA
Menurut strukturnya, kalimat bahasa Indonesia dapat berupa kalimat tunggal dan dapat pula berupa kalimat mejemuk. Kalimat majemuk dapat bersifat setara (koordinatif, tidak setara (subordinatif), ataupun campuran (koordiatif-subordinatif). Gagasan yang tunggal dinyatakan dalam kalimat tunggal; gagasan yang bersegi-segi diungkapkan dengan kalimat majemuk.
A. Kalimat Tunggal
Kalimat tunggal terdiri atas satu subjek dan satu predikat. Pada hakikatnya, kalau dilihat dari unsur-unsurnya, kalimat-kalimat yang panjang-panjang dalam bahasa Indonesia dapat dikembalikan kepada kalimat-kalimat dasar yang sederhana. Kalimat-kalimat tunggal yang sederhana itu terdiri atas satu subjek dan satu predikat. Sehubungan dengan it, kalimat-kalimat yang panjang itu dapat pula ditelusuri pola-pola pembentukannya. Pola-pola itulah yang dimaksud dengan pola kalimat dasar. Mari kita lihat sekali lagi pola-pola kalimat dasar tersebut.
1. Mahasiswa berdiskusi
   S: KB     +   P: KK
2. Dosen t ramah
   S: KB + P: KS
3. Harga buku itu sepuluh ribu rupiah.
   S: KB + P: Kbil
Pola-pola kalimat dasar ini masing-masing hendaklah dibaca sebagai berikut.
Pola 1 adalah pola yang mengandung subjek (S) kata benda (mahasiswa) dan predikat (P) kata kerja (berdiskusi).
Kalimat itu menjadi Mahasiswa     berdiskusi
       S                     P
Contoh lain:
1. Pertemuan APEC            sudah berlangsung.
        S                                         P
2. Teori itu     dikembangkan.
          S                       P
Pola 2 adalah pola kalimat yang bersubjek kata benda (dosen itu) dan berpredikat kata sifat (ramah). Kalimat itu menjadi :
Dosen itu       ramah.
      S                  P
Contoh lain:
1. Komputernya        rusak.
 S                       P
2. Suku bunga bank swasta           tinggi.
S                                     P
Pola 3 adalah pola kalimat yang bersubjek kata benda (harga buku itu) dan berpredikat kata bilangan (sepuluh ribu rupiah). Kalimat selengkapnya ialah :
Harga buku itu          sepuluh ribu rupiah.
         S                                        P
Contoh lain:
1. Panjang jalan tol Cawang-Tanjung Priok        tujuh belas kilometer.
S                                                              P
2. Masalahnya          seribu satu.
S                             P
Ketiga pola kalimat di atas masing-masing terdiri atas satu kalimat tunggal. Setiap kalimat tunggal di atas dapat diperluas dengan menambahkan kata-kata pada unsur-unsurnya. Dengan menambahkan kata-kata pada unsur-unsurnya itu, kalimat akan menjadi panjang (lebih panjang daripada kalimat asalnya), tetapi masih dapat dikenali unsur utamanya.
Kalimat Mahasiswa berdiskusi dapat diperluas menjadi kalimat
Mahasiswa semester III       sedang berdiskusi    di aula.
     S                                         P                        K
Perluasan kalimat itu adalah hasil perluasan subjek mahasiswa dengan semester III. Perluasan predikat berdiskusi dengan sedang, dengan menambahkan keterangan tempat di akhir kalimat.

 Kalimat 2, yaitu Dosen itu ramah dapat diperluas menjadi
Dosen itu       selalu ramah             setiap hari.
      S                        P                               K
Kalimat 3, yaitu Harga buku itu sepulu ribu rupiah dapat diperluas pula dengan kalimat
Harga buku besar itu           sepuluh ribu rupiah per buah.
     S                                                    P
Memperluas kalimat tunggal tidak hanya terbatas seperti pada contoh-contoh di atas. Tidak tertutup kemungkinan kalimat tunggal seperti itu diperluas menjadi dua puluh kata atau lebih.
Perluasan kalimat itu, antara lain, terdiri atas:
1. keterangan tempat, seperti di sini, dalam ruangan tertutup, lewat Yogyakarta, dalam republik it, dan sekeliling kota;
2. keterangan waktu, seperti setiap hari, pada pukul 19.00, tahun depan, kemarin sore, dan minggu kedua bulan ini;
3. keterangan alat seperti dengan linggis, dengan undang-undang itu, dengan sendok dan garpu, dengan wesel pos, dan dengan cek;
4. keterangan modalitas, seperti harus, barangkali, seyogyanya, sesungguhnya, dan sepatutnya;
5. keterangan cara, seperti dengan hatihati, seenaknya saja, selakas mungkin, dan dengan tergesa-gesa;
6. keterangan aspek, seperti akan, sedang, sudah, dan telah.
7. keterangan tujuan, seperti agar bahagia, supaya tertib, untuk anaknya, dan bagi kita;
8. keterangan sebab, seperti karena tekun, sebab berkuasa, dan lantaran panik;
9. frasa yang, seperti mahasiswa yang Ipnya 3 ke atas, para atlet yang sudah menyelesaikan latihan, dan pemimpin yang memperhatikan takyatnya;
10. keterangan aposisi, yaitu keterangan yang sifatnya saling menggantikan, seperti penerima Kalpataru, Abdul Rozak, atau Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Perhatikan perbedaan keterangan alat dan keterangan cara berikut ini.
Dengan + kata benda = keterangan alat
Dengan + kata kerja/kata sifat = keterangan cara.

Contoh kemungkinan perluasan kalimat tercantum di bawah ini.
1. Gubernur/memberikan/kelonggaran/kepada pedagang/.
2. Gubernur DKI Jakarta/memberikan/kelonggaran/kepada pedagang/.

B. Majemuk Majemuk Setara
Kalimat majemuk setara terjadi dari dua kalimat tunggal atau lebih. Kalimat majemuk setara dikelompokkan menjadi empat jenis :
1. Dua kalimat tunggal atau lebih dapat dihubungkan oleh kata dan atau serta jika kedua kalimat tunggal atau lebih itu sejalan, dan hasilnya disebut kalimat majemuk setara penjumlahan.
Contoh:
Kami membaca
Mereka menulis
Kami membaca dan mereka menulis.
Tanda koma dapat digunakan jika kalimat yang digabungkan itu lebih dari dua kalimat tunggal.
Contoh:
Direktur tenang.
Karyawan duduk teratur.
Para nasabah antre.
Direktur tenang, karyawan duduk teratur, dan para nasabah antre.

2. Kedua kalimat tunggal yang berbentuk kalimat setara itu dapat dihubungkan oleh kata tetapi jika kalimat itu menunjukkan pertentangan, dan hasilnya disebut kalimat majemuk setara pertentangan.
Contoh:
Amerika dan Jepang tergolong negara maju.
Indonesia dan Brunei Darussalam tergolong negara berkembang.
Amerika dan Jepang tergolong negara maju, tetapi Indonesia dan Brunei Darussalam
tergolong negara berkembang.
Kata-kata penghubung lain yang dapat digunakan dalam menghubungkan dua kalimat tunggal dalam kalimat majemuk setara pertentangan ialah kata sedangkan dan melainkan seperti kalimat berikut.
Puspiptek terletak di Serpong, sedangkan Industro Pesawat Terbang Nusantara terletak di Bandung.
Ia bukan peneliti, melainkan pedagang.

3. Dua kalimat tunggal ata lebih dapat dihubungkan oleh kata lalu dan kemudian jika kejadian yang dikemukakannya berurutan.
Contoh:
Mula-mula disebutkan nama-nama juara MTQ tingkat remaja, kemudian disebutkan nama-nama juara MTQ tingkat dewasa.
Upacara serah terima pengurus koperasi sudah selesai, lalu Pak Ustaz membacakan doa selamat.

4. Dapat pula dua kalimat tunggal atau lebih dihubungkan oleh kata atau jika kalimat itu menunjukkan pemilihan, dan hasilnya disebut kalimat majemuk setara pemilihan.
Contoh:
Para pemilik televisi membayar iuran televisinya di kantor pos yang terdekat, atau para
petugas menagihnya ke rumah pemilik televisi langsung.

C. Kalimat Majemuk tidak Setara
Kalimat majemuk tidak setara terdiri atas satu suku kalimat yang bebas dan satu suku kalimat atau lebih yang tidak bebas. Jalinan kalimat ini menggambarkan taraf kepentingan yang berbeda-beda di antara unsur gagasan yang majemuk. Inti gagasan dituangkan ke dalam induk kalimat, sedangkan pertaliannya dari sudut pandangan waktu, sebab, akibat, tujuan, syarat, dan sebagainya dengan aspek gagasan yang lain diungkapkan dalam anak kalimat.
Contoh:
a. Komputer itu dilengkapi dengan alat-alat modern. (tunggal)
b. Mereka masih dapat mengacaukan data-data komputer. (tunggal)
c. Walaupun komputer itu dilengkapi dengan alat-alat modern, mereka masih dapat mengacaukan data-data komputer itu.

a. Para pemain sudah lelah
b. Para pemain boleh beristirahat.
c. Karena para pemain sudah lelah, para pemain boleh beristirahat.
d. Karena sudah lelah, para pemain boleh beristirahat.
Sudah dikatakan di atas bahwa kalimat majemuk tak setara terbagi dalam bentuk anak kalimat dan induk kalimat. Induk kalimat ialah inti gagasan, sedangkan anak kalimat ialah pertalian gagasan dengan hal-hal lain.
Mari kita perhatikan kalimat di bawah ini.
Apabila engkau ingin melihat bak mandi panas, saya akan membawamu ke hotel-hotel besar.
Anak kalimat:
Apabila engkau ingin melihat bak mandi panas.
Induk kalimat:
Saya akan membawamu ke hotel-hotel besar.
Penanda anak kalimat ialah kata walaupun, meskipun, sungguhpun, karena, apabila, jika, kalau, sebab, agar, supaya, ketika, sehingga, setelah, sesudah, sebelum, kendatipun, bahwa, dan sebagainya.

D. Kalimat Majemuk Campuran
Kalimat jenis ini terdiri atas kalimat majemuk taksetara (bertingkat) dan kalimat majemuk setara, atau terdiri atas kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk tak setara (bertingkat).
Misalnya:
1. Karena hari sudah malam, kami berhenti dan langsung pulang.
2. Kami pulang, tetapi mereka masih bekerja karena tugasnya belum selesai.
 
Penjelasan
Kalimat pertama terdiri atas induk kalimat yang berupa kalimat majemuk setara, kami pulang, tetapi mereka masih bekerja, dan anak kalimat karena tugasnya belum selesai. Jadi, susunan kalimat kedua adalah setara + bertingkat.

Referensi :